Kamis, 11 Desember 2008

Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jika ada surat suara yang ditandai dengan mencoblos menggunakan alat menandai yang seharusnya digunakan untuk mencontreng, surat suara tsb tetap dianggap sah. Meskipun demikian KPU hanya mengakomodasi cara pemberian suara dengan cara memberi tanda atau contrreng pada surat suara. Demikian disampaikan oleh Ketua POKJA pemungutan suara KPU Andi Nurpati di sela-sela rapat pleno KPU yang berlangsung Selasa malam tanggal 28 April 2008 di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB.

Menurut Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU Andi Nurpati, ”hanya tanda contreng yang dianggap sebagai tanda pemberi suara sah, sedangkan garis bawah, tanda lingkaran dan tanda silang dianggap tidak sah. Tanda centang yang tidak sempurna seperti tidak lurus dalam memberi tanda juga dianggap sah. Jika surat suara tsb ditandai dengan tanda centang dan mencoblos secara bersamaan, tanda surat suara itu dianggap tidak sah.

Sebagai informasi tambahan ukuran surat suara DPR dan DPRD adalah 54 X 84 Cm, sedangkan surat suara untuk calon anggota DPD adalah menggunakan dua ukuran surat suara yaitu surat suara yang sama dengan surat suara Pemilu 2004 dan ukuran separuh dari surat suara DPR”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar