Kamis, 11 Desember 2008

Pemilu 2009

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jika ada surat suara yang ditandai dengan mencoblos menggunakan alat menandai yang seharusnya digunakan untuk mencontreng, surat suara tsb tetap dianggap sah. Meskipun demikian KPU hanya mengakomodasi cara pemberian suara dengan cara memberi tanda atau contrreng pada surat suara. Demikian disampaikan oleh Ketua POKJA pemungutan suara KPU Andi Nurpati di sela-sela rapat pleno KPU yang berlangsung Selasa malam tanggal 28 April 2008 di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB.

Menurut Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU Andi Nurpati, ”hanya tanda contreng yang dianggap sebagai tanda pemberi suara sah, sedangkan garis bawah, tanda lingkaran dan tanda silang dianggap tidak sah. Tanda centang yang tidak sempurna seperti tidak lurus dalam memberi tanda juga dianggap sah. Jika surat suara tsb ditandai dengan tanda centang dan mencoblos secara bersamaan, tanda surat suara itu dianggap tidak sah.

Sebagai informasi tambahan ukuran surat suara DPR dan DPRD adalah 54 X 84 Cm, sedangkan surat suara untuk calon anggota DPD adalah menggunakan dua ukuran surat suara yaitu surat suara yang sama dengan surat suara Pemilu 2004 dan ukuran separuh dari surat suara DPR”

Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS

Suhendar,SE,Pilhanku....., Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.

Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:

1. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :
1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;
3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partai politik, walaupun ujung garis tanda centang (v) melewati garis kolom nama partai politik; atau
5. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (v) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
2. Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
1. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
2. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;
3. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
4. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (v) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.